Insentif Kendaraan Listrik Ternyata Diberikan ke Produsen Bukan Konsumen, Begini Skemanya

Muslimin Trisyuliono - Senin, 6 Maret 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Wuling Air EV masuk dalam program insentif kendaraan listrik (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) akhirnya mengumumkan insentif untuk kendaraan listrik.

Insentif mobil dan motor listrik ini akan mulai diberikan pada bulan ini atau tepatnya 20 Maret 2023.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan skema dan ketentuan insentif akan diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan kepada konsumen.

"Bantuan langsung kepada produsen, konversi ke bengkel. Bukan ke konsumen, nanti digunakan yang tidak benar," ujar Luhut di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Mengenai besaran insentif yang akan diberikan nanti, untuk motor listrik baru sebesar Rp 7 juta sebanyak 200 ribu unit.

Kemudian untuk konversi dari motor konvensional kelistrik akan diberikan insentif Rp 7 juta sebanyak 50 ribu unit sampai akhir tahun 2023.

Sementara untuk besaran insentif mobil listrik akan diumumkan sebelum masa efektif pada 20 Maret mendatang.

"Nanti akan kita umumkan resminya berapa (insentif mobil listrik)," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang menambahkan insentif berlaku pada produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.

Baca Juga: Bisa Dicatat! Ini 5 Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap VIN disesuaikan dengan TKDN," ucap Agus Gumiwang.

Kemudian dilakukan pendataan melalui dealership, dan berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait proses verifikasi dan pergantian pembayaran pada produsen.

Sehingga calon pembeli kendaraan listrik cukup datang ke dealer dan dilakukan pengecekan NIK pada KTP.

"Di situ akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Setelah dicek dalam sistem dapat bantuan, pembeli akan mendapatkan potongan harga. Dealer akan input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara," pungkasnya.

Untuk kendaraan listrik yang telah terdaftar dalam program insentif oleh Kemenperin ada lima merek.

Mulai dari roda empat ada Hyundai dengan Ioniq 5, Wuling Air EV, sementara roda dua ada Gesits, Volta dan Selis.