GridOto.com- Setiap kendaraan konversi wajib dilakukan uji tipe lagi.
Tugas menguji tipe kendaraan dilakukan oleh Kemenhub dalam hal ini balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan.
Dengan target jutaan kendaraan terutama motor yang akan dilakukan konversi, balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan dipastikan tidak akan mampu melakukannya.
Karena itu, untuk melakukan pengujian ini akan dilakukan oleh bengkel yang memiliki spesifikasi yang mampu untuk melakukan pengujian ini.
Tomy Huang, Bos BRT bengkel kendaraan konversi mengungkapkan bengkel konversi bakal dikatagorisasi.
"Ada 3 tipe katagori yang akan dilabelkan pada bengkel," ungkap Tomy.
Tipe A, B dan C.
Masing-masing tipe bengkel ini memiliki spesifikasi.
Bengkel yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji tipe adalah tipe A.
Baca Juga: Bisa Dicatat! Ini 5 Mobil dan Motor Listrik yang Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah
Menurut Tomy bengkel tipe A ini memiliki sarana dan prasarana untuk melakukan pengujian kendaraan.