GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan ketegasan untuk para pemilik mobil, yakni wajib memiliki garasi di rumahnya agar tidak parkir di badan jalan.
Aturan yang mengikat para pemilik mobil di Kota Solo ini, sudah tertulis dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang sudah ditetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 23 Desember 2022.
Tujuannya agar para pemilik mobil tidak sembarangan memarkirkan mobilnya, sehingga arus lalu lintas tidak terhambat.
Memang untuk sekarang, aturan ini belum sepenuhnya diterapkan karena masih dalam tahap sosialisasi selama setahun ke depan.
Sehingga para pemilik mobil masih punya waktu, khususnya untuk membangun garasi di rumah masing-masing.
Hanya saja dalam proses sosialisasinya, Gibran Rakabuming Raka bakal melibatkan pihak dealer mobil dan leasing untuk ikut menerapkan aturan tadi.
"Saya mohon kerjasama dealer dan leasing, kalau bisa pas survey lapangan dicek garasinya ada apa enggak," ujar Gibran, dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (02/03/2023).
Wali Kota Solo itu menambahkan, para pemilik mobil diwajibkan punya garasi agar tak ada lagi mobil yang diparkir di badan jalan.
Ia juga paham kalau aturan yang ditetapkannya bakal membutuhkan waktu untuk diterapkan secara langsung.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kasih Solusi Buat Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Parkir di Mana?