GridOto.com- Warga Bogor dan sekitarnya yang ingin perpanjang SIM A maupun C silakan merapat ke sekitaran Jl. Pajajaran, Bogor.
Polres Bogor memberikan pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 5 Maret 2023.
Lokasi tepatnya di Burger King Pajajaran, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 s / d 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C juga mudah.
Siapkan KTP asli dan fotocopy, berikutnya membawa SIM asli yang masih berlaku.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Hunter Scrambler SK500 Milik Satpas SIM Daan Mogot Untuk Ujian Praktik SIM C1
Pemohon juga wajib tes Psikologi SIM.
Terakhir, surat Keterangan sehat.
Memiliki dan membawa SIM wajib bagi pengendara.
Dalam pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.