GridOto.com - Korlantas Polri saat ini dikabarkan tengah mengembangkan BPKB elektronik yang rencananya akan berlaku mulai tahun 2023.
BPKB elektronik tidak akan berubah menjadi kartu seperti KTP elektronik, tetapi tetap berbentuk buku sesuai namanya.
"Tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching," kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro kepada GridOto.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Purwadi, perubahan BPKB elektronik ini nantinya dilakukan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.
Sistem BKPB elektronik ini sendiri memiliki sebuah ekosistem yang diantaranya memuat BPKB elektronik yang disematkan chip, arsip digital, serta aplikasi.
BPKB elektronik yang disematkan chip nantinya akan menyimpan data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses.
Sekadar informasi, BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di skala nasional. Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah.
Terkait mekanisme penerapan, Purwadi menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB serta pemilik kendaraan yang membuat BPKB baru.
"Ya kalau sudah berlaku, kami habiskan stok lama dulu. Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip," jelasnya.
Perlu dipahami bahwa BPKB ini merupakan salah satu dokumen penting kendaraan selain STNK yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Jika tidak memilikinya, maka kendaraan akan dianggap bodong.