Gridoto.com - Satlantas Polres Klaten sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait insiden tabrak lari Toyota Innova pelat merah di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.
Ditemukan fakta kalau Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Edy Bintardjo ikut terlibat dalam tabrak lari Toyota Innova tersebut.
Dalam keterangan yang dirilis polisi, Edy justru meminta sopir Toyota Innova, NS (51) untuk segera kabur dari lokasi kejadian setelah menyerempet pemotor Honda Vario.
Mereka baru mengecek kondisi MPV Toyota tersebut, ketika berhenti di sekitar Prambanan, Yogyakarta untuk mampir makan.
"Sempat dicek dan benar ada goresan di bumper belakang, tapi sopir dan penumpang tak berinisiatif untuk kembali dan menolong korban," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, dikutip dari Tribunsolo.com, Selasa (28/02/2023).
Perlu diketahui, insiden tabrak lari ini melibatkan Innova bernopol AE 1372 FP milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun dan Honda Vario bernopol AB 5304 EI yang dikendarai Aprian Yusuf (23).
Sebelum insiden terjadi, MPV Toyota yang dikemudikan NS diketahui sedang dalam perjalanan dinas dari Magetan menuju Yogyakarta.
Kemudian saat mendekati lokasi kejadian, Toyota Innova itu sempat melaju di sisi kanan jalan untuk mendahului pemotor di depannya.
Baca Juga: Digeber Kencang Bali-Jakarta, Innova Zenix Hybrid Masih Bisa Irit?
Pada saat yang bersamaan, ada pemotor Honda Vario yang melaju di sisi kiri Innova.
"Saat menyalip tiba-tiba ada motor melaju pelan ke arah kanan, sehingga mobil belok kiri dan mengerem mendadak dan akhirnya menyerempet pemotor Honda Vario," papar Slamet.
Slamet menjelaskan, pengemudi yang mengetahui ada kecelakaan malah langsung tancap gas begitu saja mengarah ke Yogyakarta.
NS sempat mengaku kalau dirinya memprediksi korban tidak apa-apa dan segera meninggalkan lokasi, ditambah ada suruhan dari Edy Bintardjo untuk tetap melaju.
Olah TKP dan pengumpulan informasi, baik dari saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian sempat dilakukan, pada Minggu (26/02/2023).
Tak cuma sampai situ, Satlantas Polres Klaten juga berkoordinasi dengan Samsat Jawa Timur dan mengetahui identitas Innova yang terlibat tabrak lari.
"Kemudian barang bukti kami sita, di antaranya Toyota Innova Reborn pelat merah AE 1372 FP beserta STNK, Honda Vario 110 bernopol AB 5304 EL dan SIM A milik NS," sebutnya.
Lanjutnya, NS belum bisa ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari tadi, karena proses penyelidikan masih berlangsng hingga sekarang.
Hanya saja, ada beberapa pasal yang bisa saja menjerat para pelaku tabrak lari Honda Vario ini.
Seperti Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan acanaman satu tahun penjara dan atau denda Rp 2 juta.
"Selanjutnya Pasal 312 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun, dan atau denda Rp 75 juta," pungkas Slamet.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Usai Mobilnya Tabrak Pemotor di Klaten, Pejabat Pemkab Madiun Tak Menolong, Lanjut Cari Makan.