GridOto.com - Kendaraan motor bekas tilang dan kecelakaan yang mangkrak seakan tidak pernah bosan untuk dibahas.
Banyak pengendara yang terjaring razia dan tidak sedikit pula yang kendaraannya disita oleh polisi.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa pada sebuah lahan untuk disimpan sebagai hukuman bagi pengendara yang tidak patuh pada peraturan.
Salah satunya seperti tim GridOto temukan di Polres Metro Jakarta Pusat, terlihat puluhan motor bertumpuk tak bertuan.
Dari penelusuran di lapangan, banyak motor-yang sudah mengalami karatan, berdebu bahkan hancur.
Salah satunya yakni Honda Beat, Scoopy, Yamaha Mio, Suzuki Smash, Shogun, Skywave, Jupiter, Mega pro, Rx-king, Ninja hingga beberapa motor dinas polisi.
Motor tersebut tampak terjajar rapih namun ada juga yang ditumpuk.
Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Linda menyatakan bahwa kendaraan tersebut bekas hasil penindakan dilapangan.
Baca Juga: Gara-gara Tilang, Ada Kuburan Motor di Polres Gresik
Menurutnya bagi masyrakat yang ingin mengambil motornya cukup menunjukan dokumen lengkap saja.
"Sebanarnya tinggal bayar denda tilangnya dan membawa surat kendaraan seperti STNK atau BPKB ke unit laka lantas ," ucap linda saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/2/2023).
Sedangkan faktor dominan yang menyebabkan motor tidak segera diambil adalah dikarenakan faktor ekonomi.
"Ya mungkin karena belum bisa membayar denda tilangnya barangkali," tutupnya.