Parkir dan Buang Sampah Sembarangan, Sama-sama Bikin Mampet

Pilot - Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:43 WIB

Ilustrasi Kendaraan parkir sembarangan (Pilot - )

GridOto - Masalah kemacetan sudah jadi budaya sehari-hari warga Jakarta dan banyak dikeluhkan warganya.

Hanya pandemi Covid-19 yang bisa membuat jalan-jalan ibukota ini lenggang dan bebas polusi.

Namun pasca pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jalanan Jakarta kembali dipenuhi kendaraan pejuang Rupiah yang kembali beraktifitas.

Bahkan berdasarkan data Tomtom Traffic Index menyebutkan kemacetan Jakarta sempat lebih buruk dibanding 2019 sebelum pandemi datang.

Berbagai cara dilakukan agar mampu mengurangi kepadatan di jalan raya. Mulai dari penerapan ganjil genap, memperbaiki transportasi umum hingga akan dilakukannya penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing).

"Fenomena kemacetan di Kota Jakarta yang makin parah akhir-akhir ini. Penyebab yang mendasar adalah pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan panjang jalan, kurangnya disiplin berlalu lintas dan faktor insedentil adanya pembangunan beberapa proyek yang sedang berjalan," kata Budiyanto, pemerhati transportasi.

Nah, disebutkan penyebab paling mendasar adalah jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi dibanding ruas jalan yang tersedia.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, pada tahun 2021 jumlah mobil yang beredar di Jakarta ada 4.111.231 unit, sedangkan sepeda motor di angka 16.519.197 unit. Belum termasuk bus dan truk.

Harun/GridOto.com
Ilustrasi parkir liar

Efek dari banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beredar ini tidak hanya menyebabkan kemacetan di jalan raya saja. Tetapi juga terjadi penyumbatan di jalan-jalan kecil di perumahan dan perkampungan Jakarta.

Penyebabnya lantaran banyak pemilik kendaraan yang memarkir motor atau mobilnya sembarangan. Baik itu saat melakukan aktifitas atau pada saat akhir pekan di rumah.

Lantaran tidak memiliki garasi, akhirnya jalan di depan rumah digunakan untuk memarkir kendaraan.

Otomatis fungsi jalan jadi berkurang karena luas bidang jalan menyempit. Efeknya jalur lalu lintas jadi ikut terganggu, kendaraan yang lewat jadi jalan perlahan atau malah berhenti karena harus bergantian.

Efek lainnya yang bisa bikin perang dingin dengan tetangga adalah jika posisi mobil yang parkir menghalangi keluar masuk kendaraan dari rumahnya.

Tidak hanya di jalan-jalan perumahan atau perkampungan, bahkan saat ini sudah sampai ke dalam gang kecil. Lantaran juga banyak sepeda motor yang parkir di depan rumah.

Ibarat sampah, jika dibuang sembarangan akan membuat aliran sungai kotor dan mampet karena terjadi sumbatan. Demikian pula jika parkir sembarangan.

Enggak hanya di perumahan dan perkampungan, parkir liar di kawasan perbelanjaan atau perkantoran juga bertebaran.

Facebook/Info Teknik Sipil
Potret Suzuki Ignis yang parkir sembarangan di sebuah perumahan yang ada di Bekasi.

Efeknya tata kota jadi terlihat kumuh, selain mengganggu lalu lintas juga pejalan kaki. Karena banyak parkir liar yang juga menggunakan trotoar.

Nah, mengantisipasi hal ini sebenarnya pemerintah sudah membuat aturan untuk menertibkan para pengguna parkir ilegal tersebut.

Seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Lalu ada pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, 35, 36, 37 dan 38 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Berdasar PP di atas, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas. Antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Selain itu ada juga Aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Mengutip dari dishub.jakarta.go.id, adapun sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan, di antaranya:

1. Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.

Secara peraturan memang sudah ada, namun secara pelaksanaan terutama pengawasan masih belum maksimal. Malah sekarang seperti dibiarkan tanpa ada pelarangan dari yang berwenang.

Parkir liar masih banyak bertebaran pusat-pusat bisnis Jakarta. Sedangkan di perumahan dan perkampungan banyak mobil-mobil yang parkir sembarangan yang dibiarkan.

Seperti sengaja didiamkan dan mendapat restu dari pengurus warga setempat.

Sempat memang di era Gubernur Ahok, jalan-jalan utama sampai di perumahan dan perkampungan bebas dari mobil dan motor yang parkir sembarangan.

Itu lantaran adanya pengawasan yang terus menerus dengan sanksi yang tegas.

"Kalo dulu itu dapat teguran mas dari pak RT dan pihak kelurahan supaya gak parkir di depan rumah, kalo masih bandel akan di sanksi," ujar Ahmad salah satu warga saat ditanya.

Instagram @ade_kusumafiresafety113
Laju mobil damkar yang tersendar gara-gara ada Toyota Yaris dan Daihatsu Taruna parkir sembarangan.

Tapi sekarang sepertinya sudah bebas kembali, "Udah enggak ada yang melarang mas," ujarnya sambil tertawa.

Bahkan rumah kos yang tidak jauh dari rumahnya sudah terlihat kembali banyak mobil yang parkir di pinggir jalan sekitarnya.

Padahal posisinya di tikungan, selain bikin macet karena pandangan terhalan bisa menyebabkan kecelakaan.

Ibarat pasukan orange yang selalu siap membersihkan sampah, sepertinya perlu adanya pasukan khusus untuk menertibkan. Tidak hanya sekali, tapi harus berkali-kali alias konsisten. 

Seperti pepatah yang mengatakan, 'kejahatan' terjadi karena ada kesempatan. Jangan biarkan kesempatan itu muncul. 

Kalo terus dibiarkan, mau sampai kapan? Makanya "jangan buang sampah sembarangan".