GridOto.com - Untuk sobat warga Depok dan sekitarnya yang ingin perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling pada hari Sabtu ini, langsung cek jadwal dan lokasinya.
Jadwal SIM Keliling pada hari ini (25/1) akan diadakan di dua lokasi.
Lokasi SIM Keliling yang pertama di Pos Lantas Bambu Kuning, Bojong Gede dan lokasi kedua di Margo City, Depok.
Untuk jam pelayanan perpanjangan SIM ini tersedia dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Intip Kecanggihan Satpas SIM Prototype Daan Mogot, Pemohon Wajib Scan Wajah Lewat Alat Ini
Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi