GridOto.com - Kasus penarikan mobil milik Clara Shinta secara paksa oleh debt collector belum lama ini viral di media sosial.
Penarikan mobil milik selebgram ini terjadi, lantaran mantan suaminya telah menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) miliknya tanpa izin.
Adapun mobil tersebut digadaikan dengan nominal sebesar Rp 200 juta, kemudian menunggak dan debt collector bertindak untuk mengambil paksa mobil milik Clara.
Berkaca dari kejadian tersebut, bisakah pasangan gadai BPKB kendaraan tanpa izin?
Berdasarkan sumber terpercaya GridOto.com, gadai BPKB atas nama pasangan bisa dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi.
"Jika BPKB atas nama istri atau suami harus ada surat mengetahui dan menyetujui dari masing-masing pihak, kalau tidak ilegal," ucapnya kepada GridOto.com, Jumat (24/02/2023).
Hal senada juga diungkapkan oleh Corporate Secretary Mandiri Tunas Finance (MTF), Arif Reza Fahlefi.
"Untuk pengambilan BPKB misal pemohon dengan nama STNK berbeda harus ada surat kuasa, ditambah membawa KTP asli," ujar Arif saat dihubungi GridOto.com, Jumat (24/02/2023).
Dalam kasus yang dialami Clara Shinta, Arif mengungkapkan perusahaan pembiayaan boleh saja menyita kendaraan tersebut.
"Memang boleh tarik karena wanprestasi. Tapi mekanisme penarikan diatur pertama pihak ketiga dalam hal ini jasa penarikan harus tersertifikasi," jelasnya.
Kemudian debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
"Nariknya tidak boleh secara paksaan, prosedur yang berlaku bisa secara persuasif," ungkap Arif.
Selanjutnya Arif menyarankan debitur yang mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa mendatangi perusahaan pembiayaan untuk mencari jalan keluar.
"Kalau bulan ini belum sanggup bayar komunikasikan saja dengan perusahaan pembiayaan minta tenggat waktu, komunikasi dua arah solusinya," pungkasnya.