Polisi Bagikan Prosedur Penarikan Jaminan Fidusia Oleh Pihak Kreditur

M. Adam Samudra - Jumat, 24 Februari 2023 | 11:30 WIB

Mata elang sangat meresahkan, polisi melakukan penyisiran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan aksi Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa tidak bisa dibenarkan.

Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Aksi premanismenya tidak dibenarkan lagi," kata Trunoyudo saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (24/2/2023).

Menurutnya ada prosedur penarikan jaminan Fidusia oleh pihak kreditur. 

Dasar

1. UU no.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018
3.No.18/PPU-XVII/2019
4. No.2/PPU-XIX/2021
5. No.71/PPU-XIX/2021

Eksekusi oleh pihak kreditur dapat dilakukan dengan syarat:

1. Adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan notaris.
2. Sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia.
3. Adanya kesepakatan tentang cidera janji.
4. Bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan)
5. Sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk APPI.
6. Adanya kerelaan / sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia.
7. Apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum.

Baca Juga: Mulai Meresahkan Masyarakat, Polisi Buru Mata Elang, 6 Orang Ditangkap

Persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia:

1. Adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external.
2. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelas.
3. Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.