GridOto.com- Salah satu problem dari konversi kendaraan listrik adalah soal uji tipe kendaraan.
Seperti diketahui, kendaraan konvensional yang dikonversi ke tenaga listrik, wajib melaksanakan uji tipe kendaraan.
Betul! Seperti kendaraan baru yang diproduksi pabrikan, harus melalui serangkaian tes.
Pengetesan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan melakukan tes menyeluruh.
Ada tes untuk lampu, pengereman, suspensi termasuk peranti kelistrikan.
Kalau tidak lulus uji tes dengan parameter yang sudah ditetapkan maka dipastikan motor tidak legal untuk digunakan.
"Ini yang bikin motor konversi listrik kesulitan untuk memenuhi standar uji tipe kendaraan," ungkap Tomy Huang, bos BRT yang melakukan konversi motor listrik.
Penyebabnya, karena standar yang digunakan oleh Kemenhub untuk melakukan uji tipe kendaraan konversi sama dengan kendaraan baru.
Padahal, faktanya motor yang diuji berbeda.
Baca Juga: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Maret 2023, Begini Kata Kemenkeu
Yang satu motor mbrojol pabrikan, satunya lagi motor bekas, yang notabene sudah puluhan ribu kilometer menempuh perjalanan.
"Tentu saja, aspek pengereman, kekuatan cahaya lampu berbeda dengan motor baru keluar pabrik," ungkap Tomy Huang.
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan mengungkapkan hal yang sama saat bertemu GridOto beberapa waktu lalu.
"Dari sekian motor listrik konversi yang lulus sangat sangat kecil. Karena itu tadi, standar yang digunakan sama dengan motor baru," bilangnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Kemenhub untuk bisa melakukan langkah agar konversi ini bisa berjalan dengan baik.
"Terlebih target produksi untuk konversi cukup tinggi, karena beban APBN untuk subsidi motor bahan bakar minyak sangat besar. Ini yang hendak dikurangi dengan adanya konversi listrik," jelasnya.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub mengakui adanya kelemahan itu.
"Yaa. kami dari Kementerian telah memahami kelemahan ini. Saat ini memang sedang kami bahas adanya perubahan aturan untuk uji tipe kendaraan konversi," ungkap Dewanto yang ditemui di ajang IIMS 2023, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Dewanto, perubahan tadi menyangkut aspek yang akan diujikan.
"Seperti batasan untuk pengereman, cahaya lampu, aspek ban dan lainnya. Semuanya akan dibuat batasan baru. Untuk detilnya masih dibahas," bilangnya.
Untuk itu, pihaknya juga akan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan aturan baru yang berlaku untuk kendaraan konversi.
"Segera akan diinformasikan yaa," ungkap pria yang berkantor di Jl. Medan Merdeka Barat, No 8, Gambir, Jakarta Pusat.