GridOto.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat resmi memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara, pada Rabu (22/02/2023).
Selain hukuman pidana, Doni Salmanan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan untuk kasus penipuan investasi Quotex yang menjeratnya.
Tak cuma sampai situ, seluruh aset mewah milik Doni Salmanan yang sempat menjadi barang bukti kasus penipuan ini juga ikut disita negara.
Melansir dari Kompas.com, terhitung ada sebanyak 99 aset mewah yang sekarang statusnya disita negara, salah satunya Lamborghini Huracan berkelir biru langit.
Bicara soal Lamborghini Huracan ini, Doni diketahui sudah mengeluarkan biaya ratusan juta Rupiah untuk mendandani tampilannnya.
Dalam video unggahan channel Youtube DONI SALMANAN, ada beberapa part aftermarket yang sudah dipasang di supercar bikinan Lamborghini tersebut.
Ubahan yang paling kentara, yakni dari bodi yang awalnya berkelir oranye, sudah dicat ulang menjadi biru langit.
Kemudian ada tambahan wide body kit lansiran Liberty Walk, yang menelan biaya sebesar Rp 575 juta.
"Untuk velg-nya sekitaran Rp 140 jutaan, dan knalpot kurang lebih Rp 180 jutaan," papar Doni.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Seluruh Aset Termasuk Kawasaki Ninja H2 Doni Salmanan Disita Negara