GridOto.com - Kasus penipuan binary option Quotex yang dilakukan Doni Salmanan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Bahkan seluruh aset Doni Salmanan mulai dari motor, mobil, hingga barang berharga lainnya disita oleh negara.
Kabarnya, aset Doni Salmanan yang telah disita itu tidak akan diberikan atau dikembalikan ke korban penipuan Quotex.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, aset Doni Salmanan sepenuhnya diserahkan ke negara.
"Barang berharga itu nantinya dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas Tarigan dikutip dari Kompas.tv.
Ia menegaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke korban tidak bisa diakomodir.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022, restitusi hanya bisa dilakukan dalam beberapa perkara.
Diantaranya adalah pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta beberapa lainnya.
Sedangkan perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
Baca Juga: Hotman Paris Sindir Doni Salmanan, Mau Ajak Balapan Pakai Lamborghini
"Tidak dikembalikan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi," lanjut Humas PT Bandung.
Sejumlah barang berharga milik Doni Salmanan yang disitu sudah tertuang dalam Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG pada Selasa (21/02/2023).
Aset yang disita adalah Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Kawasaki Ninja ZX-25R, dan beberapa kendaraan serta barang berharga lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aset Doni Salmanan yang Disita Negara Tidak Dikembalikan ke Korban Quotex tapi Dilelang