GridOto.com - Pemberian subsidi untuk kendaraan listrik rencananya akan mulai diimplementasikan pada Maret 2023 ini.
Adapun untuk pembelian motor listrik akan disubsidi sebesar Rp7 juta per unit, dan konversi motor konvensional menjadi listrik sebesar Rp 5 juta per unit.
Taufik Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar insentif kendaraan listrik diberikan kepada orang yang tepat.
"Artinya yang memang betul-betul dia mau beli motor listrik tapi duitnya pas-pasan," ujar Taufik saat berada di pameran IIMS 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Sehingga menurutnya, tidak sembarang orang dapat menerima subsidi kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah.
"Untuk datanya kan ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dari data itu bisa dilihat siapa saja yang memang layak untuk diberikan insentif untuk beli kendaraan listrik," paparnya.
Taufik menjelaskan, subsidi kendaraan listrik ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Untuk Transportasi Jalan.
Menurutnya, hingga saat ini registrasi KBLBB sejak 2015 hingga 6 Februari 2023 telah mencapai 49.332 unit.
Jumlah tersebut terdiri dari motor sebanyak 36.828 unit, mobil penumpang 12.126 unit, roda 3 sebanyak 291 unit, bus 77 unit, dan mobil barang 10 unit.
Kemenperin sendiri menargetkan jumlah mobil listrik di Indonesia dapat mencapai 600 ribu unit pada 2023 dan 9 juta unit untuk motor listrik.
Baca Juga: Bakal Rilis Mobil Hybrid, Chery Dukung Pemerintah untuk Subsidi Kendaraan Elektrifikasi