GridOto.com - Sejumlah oknum Satpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat menjadi pelaku perusakan Toyota Hilux dinas bernopol BA 35 N beberapa waktu lalu.
Mereka terekam kamera sedang menabrakkan Toyota Hilux ini ke dinding gedung kantor dinas dengan sengaja.
Berdasarkan postingan akun Instagram @sumbarkita.id, Toyota Hilux dinas tadi diketahui milik Satpol PP-Damkar Padang Panjang dan diperuntukkan untuk Kepala Dinas.
Kasus tersebut juga dikonfirmasi Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran melalui Kadiskominfo, Ampera Salim yang menyebutkan para pelaku sekarang sudah mendapatkan teguran dari inspektorat.
"Sudah ditegur inspektorat dan diminta memperbaiki mobil dinasnya dengan uang pribadinya," ujar Ampera, dikutip dari Tribunpadang.com, Senin (20/02/2023).
Selain teguran, Ampera menambahkan kalau sanksi administratif juga sudah diberikan kepada Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Padang Panjang yang terlibat dalam kasus ini.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pembebastugasan, hingga kasus itu selesai diusut oleh tim pencari fakta yang sudah dibentuk.
Kemudian untuk motif perusakan Hilux tadi, masih belum bisa disampaikan ke publik untuk sementara waktu karena masih dalam proses investigasi.
"Informasi lebih dalamnya nanti menunggu update terbaru dari tim investigasi, kami juga minta agar masyarakat tidak melontarkan opini liar dulu terkait kasus ini," ungkapnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Toyota Hilux Dibikin Jangkung Maksimal
Sedikit informasi, Toyota Hilux yang dirusak oleh oknum Satpol PP tadi merupakan produksi 2018.
Bicara soal spesifikasinya, dari dapur pacu menggunakan mesin berkode 2GD-FTV 4-silinder berkapasitas 2.400 cc.
Mesin terebut diklaim bisa menghasilkan tenaga 150 dk, dengan torsi maksimal 360 Nm.
Dalam kondisi standar, Hilux ini diklaim bisa menyelesaikan akselerasi dari 0-100 Km/jam dalam 13,1 detik.