Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 121 Motor dan 8 Mobil Hasil Kejahatan, Bagi Motornya Hilang Bisa Hubungi Ke Nomor Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Februari 2023 | 17:51 WIB

Polda Metro Jaya kembalikan motor milik korban curanmor dan begal (M. Adam Samudra - )

 

GridOto.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 296 tersangka kejahatan dalam kurun waktu 30 hari terakhir dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023.

Seluruh tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kendaraan roda empat ada 8 unit, sementara roda dua 121 unit yang nantinya sebagian akan kita kembalikan kepada korban begal, sementara itu kita sita 3 pucuk senjata api, sajam 18 bilah, handphone 111 unit dan uang sebesar Rp 15.660.500," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Hengki menerangkan para tersangka ini biasanya melakukan aksinya secara berkelompok.

Mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.

"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," ucap dia.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ratusan tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah korban.

Di antaranya, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya pernah menjadi korban pencurian atau begal bisa menghubungi bagian Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dikira Teman Ternyata Maling, Suzuki Ignis di Malang Berhasil Digasak Usai Berkunjung ke Kos

"Bisa hubungi ke Direktorat Reskrimum PMJ dengan membawa surat-surat kepemilikan dan KTP, proses ambil (kendaraan) gratis," kata Trunoyudo kepada GridOto.com, Jum'at (17/2/2023).

Ia menyampaikan penangkapan ratusan tersangka kejahatan jalan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi Jakarta agar aman dan kondusif.

"Bagian dari pada menciptakan wilayah Polda Metro Jaya ini kondusif, aman dan nyaman, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya," tutur dia.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Nah, jadi bagi masyarakat yang ingin mencari motor atau mobil dan membutuhkan info bisa menghubungi ke nomor Hotline Dit Reskrimum PMJ di bawah ini.

Jatanras : 082299911996

Resmob : 081397744333

Ranmor : 082123394642