GridOto.com - Bagi sebagian besar masyarakat, parkir di tepi jalan adalah hal yang wajar terjadi.
Terkadang, ada beberapa masyarakat yang nekat parkir tanpa memperhatikan rambu larangan parkir.
Padahal pengguna jalan yang parkir di tepi jalan area rambu larangan bisa terkena tilang.
Hal tersebut seperti yang menimpa sebuah mobil yang diduga Toyota Avanza di Jalan Kepu Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/02/2023).
Momen tilang elektronik atau E-TLE itu terungkap dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.
"Team E-TLE Mobile Satlantas Metro Jakarta Pusat menindak pengendara mobil yang melanggar rambu parkir," tulis @tmcpoldametro.
Pihak berwajib mengimbau agar para pengemudi selalu parkir di tempat yang telah ditentukan.
Dengan begitu arus lalu lintas serta pengguna jalan lain tidak akan terganggu.
Sekadar informasi, parkir sembarangan di tepi jalan yang ada larangannya bisa dikenai denda lho.
Baca Juga: E-TLE Mobile Resmi Berlaku di Jembrana Bali, Hari Pertama Sudah Jepret Puluhan Pelanggar
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Bagaimana sob, apakah masih mau nekat parkir sembarangan di area rambu larangan.
Lebih baik parkirkan kendaraan kalian di lokasi atau lahan yang tersedia agar tidak terjepret E-TLE.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)