GridOto.com - Lampu rotator atau dikenal dengan sebutan strobo memang sering kita jumpai pada beberapa kendaraan di jalan.
Salah satu kendaraan yang dilengkapi strobo adalah Mobil Damkar, Ambulans, Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, dan beberapa lainnya.
Meski sudah dikhususkan untuk beberapa kategori, tak sedikit juga masyarakat yang nekat pasang strobo pada kendaraan pribadi.
Padahal penggunaan strobo di kendaraan pribadi cukup berbahaya, pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut.
Selain itu, lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berpelat hitam termasuk mobil pejabat.
Melansir Daihatsu.co.id, ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Pasang Strobo di Bumper Depan, Toyota Alphard Hitam Dihentikan Polisi di Jakarta Selatan
Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Bagaimana sob, sekarang sudah tahu kan aturan pemasangan lampu strobo pada kendaraan.
Jangan asal tempel ya bila tidak ingin dihadang oleh petugas berwajib di jalan.