Kendaraan Rusak Akibat Ditabrak Hewan, Apa Bisa Diklaim Asuransi?

Wisnu Andebar - Selasa, 14 Februari 2023 | 10:48 WIB

Toyota Yaris (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Belum lama ini viral di media sosial video yang menunjukkan kejadian sebuah Toyota Yaris berkelir merah ditabrak oleh singa di Taman Safari Indonesia II, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (11/2/2023).

Akibat kejadian ini, lampu belakang Toyota Yaris tersebut berakhir pecah karena dihantam singa yang berlari.

Lantas, apakah kejadian semacam itu dapat diklaim asuransi?

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, kejadian seperti tertabrak hewan yang dialami kendaraan tersebut sejatinya bisa ditanggung pihak asuransi.

Pasalnya, dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.

"Selain itu, kerugian atau kerusakan yang dialami juga tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (13/2/2023).

Namun, Iwan menjelaskan bahwa perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja.

Kemudian tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Baca Juga: Toyota Yaris Yang Ditabrak Singa Harga Bekasnya Cuma Segini Bro!

Lalu pada ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Selanjutnya memiliki dokumen penting dalam keadaan saat berkendara juga memengaruhi klaim asuransi seperti dalam ayat 4.2.

Dalam ayat tersebut berisi pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Terakhir pada ayat 4.3 dijelaskan jika pengemudi di bawah pengaruh minumas keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka asuransi tidak dapat diklaim.

Iwan menambahkan, penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

"Sedangkan Total Loss Only (TLO) adalah biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya," pungkas Iwan.