GridOto.com - Bagi setiap pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki.
Pasalnya apabila tidak memiliki SIM, pengendara tersebut bisa saja dikenai sanksi berupa tilang sob.
Selain itu, pengendara dengan masa berlaku SIM yang sudah habis juga akan dikenai sanki serupa.
Melansir NTMCpolri.info, saat ini masa berlaku SIM sudah tak lagi didasarkan dari tanggal lahir, namun dari masa penerbitan.
Sehingga jika pemilik telat dalam memperpanjang walaupun hanya satu hari, SIM otomatis dicabut alias hangus.
Dengan begitu sobat GridOto harus melakukan proses pembuatan SIM baru dan melakukan tes ulang.
Untuk mempermudah proses perpanjang SIM, Polda Metro Jaya pun membuka layanan SIM Keliling atau SIMLING.
Layanan SIMLING Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangannya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di Depok Hari Ini, Langsung Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling