GridOto.com - Tilang manual kembali diberlakukan Satlantas Polres Sragen, Jawa Tengah untuk menindak pelanggaran kasat mata yang terjadi di jalan raya.
Langkah ini diambil, setelah melihat hasil positif dari tilang manual yang sempat digelar Satlantas Polres Sragen selama periode 7 hingga 20 Januari 2023 lalu.
Walau ada tilang manual, polisi tetap masih mengutamakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Operasi cipta kondisi kali ini dilakukan denngan penegakkan hukum berupa tilang manual dan E-TLE, tetapi kami lebih mengedepankan E-TLE," ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (08/02/2023).
Piter menyebutkan, ada beberapa pelanggaran kasat mata yang akan jadi incaran polisi selama tilang manual diberlakukan di Sragen.
Mulai dari berkendara tidak menggunakan helm, hingga mengemudikan mobil tanpa memakai sabuk pengaman.
Ditambah juga para pelaku kegiatan razia balap liar, akan langsung dilakukan penindakan di lokasi.
"Kami akan lakukan patroli, dan jika menemukan knalpot brong, kendaraan tidak pakai pelat nomor, kedapatan balap liar yang menggangu ketertiban umum jelas kami tilang," tambahnya.
Lanjut menurut Piter, tilang manual ini digelar selama 14 hari di sejumlah titik rawan pelanggaran di Sragen.
Baca Juga: Tak Gunakan Tilang Manual, Operasi Lodaya 2023 Bakal Fokus Dengan E-TLE
Dengan adanya kegiatan itu, polisi bisa mengedukasi dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
"Sehingga saat momen mudik Lebaran 2023, bisa melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar," ucap Piter.
Untuk E-TLE masih diberlakukan seperti biasa di beberapa titik, pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses di pusat data.
Kemudian pelanggar bakal dikirimkan surat tilang dan wajib melakukan konfirmasi ke Polres Sragen.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Sragen : Knalpot Brong hingga Balap Liar Langsung Ditindak.