GridOto.com - Tilang manual kembali diberlakukan Satlantas Polres Sragen, Jawa Tengah untuk menindak pelanggaran kasat mata yang terjadi di jalan raya.
Langkah ini diambil, setelah melihat hasil positif dari tilang manual yang sempat digelar Satlantas Polres Sragen selama periode 7 hingga 20 Januari 2023 lalu.
Walau ada tilang manual, polisi tetap masih mengutamakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Operasi cipta kondisi kali ini dilakukan denngan penegakkan hukum berupa tilang manual dan E-TLE, tetapi kami lebih mengedepankan E-TLE," ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (08/02/2023).
Piter menyebutkan, ada beberapa pelanggaran kasat mata yang akan jadi incaran polisi selama tilang manual diberlakukan di Sragen.
Mulai dari berkendara tidak menggunakan helm, hingga mengemudikan mobil tanpa memakai sabuk pengaman.
Ditambah juga para pelaku kegiatan razia balap liar, akan langsung dilakukan penindakan di lokasi.
"Kami akan lakukan patroli, dan jika menemukan knalpot brong, kendaraan tidak pakai pelat nomor, kedapatan balap liar yang menggangu ketertiban umum jelas kami tilang," tambahnya.
Lanjut menurut Piter, tilang manual ini digelar selama 14 hari di sejumlah titik rawan pelanggaran di Sragen.
Baca Juga: Tak Gunakan Tilang Manual, Operasi Lodaya 2023 Bakal Fokus Dengan E-TLE