Gondol Honda BeAT di Jalan Poros, Purnawirawan Polisi Ini Harus Mendekam di Sel Selama Lima Tahun

Dia Saputra - Rabu, 8 Februari 2023 | 08:35 WIB

Satreskrim Polres Tuban menunjukan Honda BeAT yang dicuri oleh purnawirawan polisi di Tuban, Jatim. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Usaih menggondol Honda BeAT, seorang purnawirawan polisi diciduk Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Purnawirawan polisi yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu berinisial M (50).

Dari informasi yang beredar, M adalah warga Desa Plumpang, Kecamatan, Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sedangkan korbannya atau pemilik Honda BeAT adalah S (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang.

Melansir TribunJatim.com, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Poros Desa Plumpang-Desa Ngadirejo, Selasa (03/01/2023) lalu.

Jarak antara kedua desa itu kurang lebih 12,3 km melalui Jalan Raya Rengel-Widang dan Jalan Plumpang-Bandungrejo.

Kurang lebih setelah satu bulan melancarkan aksinya, M berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku yang merupakan purnawirawan Polri sudah kami amankan," buka Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Senin (06/02/2023).

Rahman mengatakan, pelaku menyasar kawasan atau lingkungan yang tergolong sepi.

Baca Juga: Toyota Avanza Nyalip Terlalu ke Kanan hingga Hantam Honda BeAT, Pengendara dan Pembonceng Tak Tertolong

Setelah menemukan celah dan ada kesempatan, M langsung menggasak Honda BeAT milik S.

Tak hanya unit kendaraannya yang jadi barang bukti, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan BPKB dan STNK.

"Atas aksinya tersebut, ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Meski sudah diamankan, polisi belum menjelaskan apakah itu aksi curanmor pertama atau kesekian kalinya yang dilakukan M.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Tuban Kehilangan Motor, Pelakunya Ternyata Pensiunan Polisi, Lancarkan Aksi di Lingkungan Sepi