Gondol Honda BeAT di Jalan Poros, Purnawirawan Polisi Ini Harus Mendekam di Sel Selama Lima Tahun

Dia Saputra - Rabu, 8 Februari 2023 | 08:35 WIB

Satreskrim Polres Tuban menunjukan Honda BeAT yang dicuri oleh purnawirawan polisi di Tuban, Jatim. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Usaih menggondol Honda BeAT, seorang purnawirawan polisi diciduk Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Purnawirawan polisi yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu berinisial M (50).

Dari informasi yang beredar, M adalah warga Desa Plumpang, Kecamatan, Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sedangkan korbannya atau pemilik Honda BeAT adalah S (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang.

Melansir TribunJatim.com, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Poros Desa Plumpang-Desa Ngadirejo, Selasa (03/01/2023) lalu.

Jarak antara kedua desa itu kurang lebih 12,3 km melalui Jalan Raya Rengel-Widang dan Jalan Plumpang-Bandungrejo.

Kurang lebih setelah satu bulan melancarkan aksinya, M berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku yang merupakan purnawirawan Polri sudah kami amankan," buka Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Senin (06/02/2023).

Rahman mengatakan, pelaku menyasar kawasan atau lingkungan yang tergolong sepi.

Baca Juga: Toyota Avanza Nyalip Terlalu ke Kanan hingga Hantam Honda BeAT, Pengendara dan Pembonceng Tak Tertolong