GridOto.com - Tim Puma Polresta Mataram berhasil ungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (02/02/2023), pukul 20.00 WITA.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Lalu Taufik Wahyudi (20), asal Dusun Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Melansir TribunLombok.com, Lalu Taufik kehilangan motornya di Jalan Kertanegara 2, Gang Sila Ukir 2, Tanjung Karang, Sekarbela, Mataram.
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, Taufik kehilangan motor sekitar pukul 22.30 WITA.
"Motor milik Taufik terparkir dalam kondisi terkunci setang di parkiran kos, dan korban beristirahat di kamar," buka Kadek.
Setelah terbangun usai beristirahat, korban baru menyadari bahwa motornya raib digondol maling.
Setelah mendapat laporan, pihak Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan SP (26) asal Praya, Lombok Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 10 unit motor yang terdiri dari berbagai merek dan tipe.
Baca Juga: Harga Motor Bekas Yamaha NMAX di Februari 2023 Dijual Mulai Rp 20 Jutaan
"Seluruh barang bukti tersimpan dalam gudang di samping rumah SP," ungkap Kadek.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penggrebekan di antaranya dua unit Yamaha NMAX, Honda Vario, dan beberapa motor lainnya.
Setelah diperiksa, salah satu unit motor yang disimpan SP kedapatan tanpa surat-surat, dan memiliki kecocokan dengan laporan kehilangan dari Lalu Taufik.
"Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023, laporan sudah kami pegang," tuturnya.
Tim Puma Polresta Mataram langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Seorang Pencuri Simpan 10 Motor Hasil Curian di Rumahnya, Dibongkar Polresta Mataram