Mobil Jadi Korban Cipratan Cat di Tol Japek Bisa Diklaim, Begini Caranya!

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:28 WIB

Tata cara pengajuan klaim oleh Jasa Marga Group (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak Jasamarga akhirnya angkat bicara soal viralnya video Mini Cooper milik Rudi Valinka yang terkena cipratan cat di Tol Jakarta-Cikampek, Jum'at (3/3/2023).

Hal ini seperti disampaikan oleh Humas Jasamarga Jalan Raya Cikampek yang mengelola Ruas Tol MBZ, Roy Martin.

"Terkait setiap mobil yang terkena cipratan itu bisa diklaim tapi harus dikonfirmasi terlebih dahulu," kata Roy saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (4/3/2023).

Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat jalan yang berlubang atau terkena cipratan cat.

Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

Bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa terjadi.

Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.

"Nanti akan ada Form untuk mengisi terkait kejadiannya, foto mobil, nomor polisi, KTP. Nanti mobil akan dibawa ke bengkel yang ingin dituju," bebernya.

Baca Juga: MINI Cooper Ini Kena Cipratan Cat Proyek Pengecatan di Jalan Tol Japek, Kerugian Capai Segini

Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Sebelumnya, Rudi Valinka menceritakan keluhanannya di akun Twitternya setelah melewati Tol Japek tepatnya pintu keluar Bekasi Barat.

Akibatnya mobil yang ia tumpangi mengalami cipratan cat, sehingga ia harus mengalami kerugian mencapai Rp 750 ribu untuk membersihkan bekas cat ke bengkel.

Baca Juga: Bukan Cuma MINI Cooper, Toyota Fortuner Ini Juga Kena Cipratan Cat di Pintu Keluar Tol Bekasi Barat