GridOto.com - Sosialisasi dan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) drone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) masih berlanjut.
Terbaru uji coba E-TLE drone ini dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tepatnya di Simpang Tiga Tugu Lilin Gumilir, pada Rabu (01/02/2023).
Tapi setelah uji coba dilakukan, Satlantas Polresta Cilacap tak langsung menerapkan E-TLE drone di wilayahnya.
Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham S Sakti menyebutkan penindakan tilang elektronik menggunakan drone merupakan pengembangan dari penindakan melalui E-TLE statis.
Mekanismenya juga hampir sama dengan tilang elektronik pada umumnya, yakni drone yang dilengkapi kamera akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan.
Kemudian gambar hasil tangkapan kamera drone dikirim ke back office untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
"Selanjutnya, surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar," ungkap Ilham, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (01/02/2023).
Lanjut menurutnya, penggunaan ETLE drone itu tak cuma untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas saja.
Tapi juga bisa digunakan untuk memantau situasi arus lalu lintas, khususnya di titik-titik tertentu yang rawan terjadi kemacetan.
"Kalau kelebihan menggunakan drone ini tentu jangkauannya lebih luas dan sangat dinamis," ucap Ilham.