GridOto.com - Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo, sekaligus persempit ruang geraknya dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mempersempit pergerakan calo, Korlantas Polri sebut ada beberapa satpas SIM yang sudah menggunakan teknologi Face recognition.
Alat tersebut diciptakan untuk mengidentifikasi apakah yang mendaftar benar-benar orang tersebut atau bukan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.
"Sudah berjalan dari e-drives pada 2019 secara bertahap, secara sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype," kata Djati kepada GridOto.com, Selasa (31/1/2023).
Adapun salah satu kelebihan dari Satpas Prototype adalah pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu.
"Nantinya semua sarana prasarananya akan dilengkapi, termasuk untuk praktik berkendara sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.
Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.
Baca Juga: Persiapan Polres Cirebon Kota Jadi Pilot Project SIM C1 , Ini Kata Kasatlantas
Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan.
Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.