GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyebut pelanggaran terhadap pelat khusus sering terekam oleh tilang elektronik.
"Ada (banyak) pelat khusus yang kerap melakukan pelanggaran dan kena tilang elektronik. Jenis pelangarannya yakni tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Senin (30/1/2023).
Ia menegaskan tak ada kendaraan yang kebal terhadap hukum.
Termasuk juga dengan kendaraan berpelat khusus dan rahasia.
Menurut Jhoni, hal ini sebagai bukti nyata bahwa tidak ada keistimewaan bagi kendaraan tersebut. Semuanya setara di mata hukum.
"Gak ada beda semua perlakuan sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, hal ini perlu dilakukan sebab kebanyakan pelanggar berplat tersebut seringkali merasa bebas aturan.
Sebelumnya, Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
Baca Juga: Gak Bakal Mempan di Tol Dalam Kota, Pelat Dewa Juga Bisa Kena ETLE Speedcam
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.