GridOto.com - Pihak kepolisian khususnya Korlantas Polri mulai tahun ini menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan BPKB elektronik akan berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan chip.
"Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada chip, ada ID,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ia menambahkan, BPKB elektronik itu juga akan dikembangkan sehingga nantinya menjadi arsip digital yang memuat riwayat pemilik dan kendaraan tersebut.
Bahkan, ia mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu dapat dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan nasib BPKB Konvensional yang sudah dimiliki?
Menanggapi hal itu, Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pun berikan penjelasan.
"Ini akan diuji cobakan setelah menunggu perintah. Intinya kita hanya main di kendaraan baru, jika ada proses balik nama otomatis si pemilik kendaraan akan mendapatkan e-BPKB. Karena setiap (balik nama) berganti pemilik BPKB akan mendapat yang baru," kata Rezkhy kepada GridOto.com, Jum'at (27/1/2023).
Baca Juga: EBPKB Direncanakan Akan di Ujicoba di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut
Tujuan BPKB elektronik digunakan sebagai bukti sah seseorang memiliki kendaraan dan memperkecil pemalsuan BPKB.
Perubahan dibandingkan tipe yang lama adalah BPKB elektronik rencananya akan dibuat lebih sederhana dan mudah digunakan.
BPKB elektronik nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta akan dipasang semacam chip Serta, BPKB juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.