GridOto.com - Pihak Kepolisian menyatakan bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Kepolisian memberikan kemudahan untuk kembali mengurusnya tanpa perlu ikut ujian yang rumit seperti awal pembuatan.
"Iya tidak perlu ujian ulang karena SIM yang rusak itu akan disamakan dengan proses perpanjangan SIM, jadi PNBP-nya sama seperti perpanjang yakni tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000," kata Ipda Sandy selaku Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi kepada GridOto.com, Selasa (24/1/2023).
Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya Fotokopi KTP, Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), dan keterangan hilang dari Polsek setempat.
Setelah mengantongi syarat-syarat tersebut ada beberapa langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
Baca Juga: Pelayanan Samsat dan SIM Diliburkan Saat Imlek, Ada Dispensasi di Tanggal Segini
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
Untuk biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.