GridOto.com - Underpass Dewi Sartika Depok telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil pada Selasa (17/01/2023).
Setelah diresmikan, underpass Dewi Sartika Depok justru menjadi sorotan karena ada beberapa pengendara yang berhenti untuk foto.
Melansir Kompas.com, berhenti di underpass adalah masuk dalam pelanggaran lalu lintas yang tercatat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting menambahkan, berhenti di underpass berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pengendara sebaiknya memiliki tempat-tempat yang lebih aman buat berhenti, meskipun hanya sebentar.
Baca Juga: Proyek Tol Indralaya-Prabumulih Dikebut, Tapi Sekarang Fokus Bikin Underpass Dulu, Ini Penjelasannya