GridOto.com - Truk Toyota Dyna bernopol DD 8975 HE mau coba tipu polisi ketika melewati Jalan Ratulangi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (18/01/2023).
Sayangnya aksi sopir dan kernet Toyota Dyna tadi tetap terendus oleh polisi, dan ditemukan fakta yang cukup mengejutkan di bak truk tersebut.
Soalnya Toyota Dyna tadi mengangkut sebanya 7.680 liter BBM jenis Solar yang rencananya dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin menyebutkan kalau awalnya petugas mencurigai satu truk Dyna yang sedang melintasi Jalan Ratulangi, pada pukul 07.00 WITA.
Kemudian truk dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan pada bagian bak bekalangnya.
Betapa kagetnya ketika polisi menemukan bukti ada ribuan liter Solar yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Kami lakukan interogasi lisan terhadap sopir serta kernet, dan ditemukan fakta kalau barang yang diangkutnya merupakan Solar," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/01/2023).
Dari temuan ini, polisi langsung mengamankan Toyota Dyna berserta sopir bernama Saipul (37) dan kernetnya bernama Sudirman (33).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pengepul Solar sengaja menggunakan modus mengangkut pakai truk bak kayu untuk mengelabui petugas.
"Saat dilakukan pengangkutan, truk itu memang terlihat seperti armada angkutan barang biasa karena baknya ditutupi oleh terpal dan ada empat jeriken solar yang disediakan untuk perjalanan," lanjut Safi'i.
Baca Juga: Kelangkaan Solar di Morotai Bikin Sopir Truk dan Bus Puyeng, Ada yang Rela Enggak Pulang Lo
Safi'i menambahkan kalau sopir juga menyebutkan langkah tadi sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas ketika perjalanan.
Lalu diketahui juga kalau sopir truk mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali pengangkutan Solar.
Mirisnya lagi, kegiatan ini ternyata sudah berlangsung dua kali, dan saat pengangkutan ketiga justru ketahuan oleh polisi.
Adapun ribuan liter Solar tadi diangkut dari Kecamatan Uloe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan tujuan ke Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.
Untuk pemilik truknya bernama Rosni, yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Untuk pemiliknya sekarang masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Lanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ubahan dari Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," pungkas Safi'i.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan 7 Ton Lebih Solar Subsidi di Palopo, 2 Pelaku Ditangkap.