Pemutihan Pajak Hadir Lagi di Kota Ini, Kendaraan Bodong Hingga 15 Tahun Cukup Bayar Pajak 2 Tahun Saja!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:08 WIB

Ilustrasi. Program pemutihan pajak hadir lagi di Jambi pada 2023. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kabar baik buat para pemilik kendaraan di Jambi, karena program pemutihan pajak hadir lagi pada 2023 nih.

Menariknya, ada sejumlah item pajak yang mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak di Jambi tahun ini.

Melansir dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.

Jadi kendaraan yang memenuhi syarat ini, nantinya mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk dua tahun saja.

Kemudian ada pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.

Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.

Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.

Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Baca Juga: Polisi Mulai Sosialisasi STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong

Sayangnya meski ada banyak item pajak yang mendapat keringanan, ternyata realitanya masih ada beberapa daerah di Jambi yang antusiasme wajib pajaknya masih rendah, salah satunya di Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak digelar setahun sekali saja," ungkap Kepala UPTD Samsat Tanjabbar, Teddy Pribadi, dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (16/01/2023).

Teddy melanjutkan dari data yang sudah dikumpulkannya diketahui capaian PKB tahap 2 pada periode 2022 lalu, Samsat Tanjabbar bisa mendapatkan total hingga Rp 2,92 miliar.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak, maka bisa mempercepat pembangunan Jambi, khususnya di Tanjabbar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang.