Pembebasan Lahan JLS Pantai Sine-Pucanglaban Dikebut, Targetnya Bulan Depan Selesai

Dia Saputra - Jumat, 20 Januari 2023 | 16:49 WIB

Batas JLS Tulungagung ruas Sine-Pucanglaban yang belum dikerjakan. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pembebasan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Pantai Sine-Pucanglaban sempat tertunda pada 2022.

Bahkan selama 2022, anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 29,7 miliar di Dinas PUPR Tulungagung tidak terserap sama sekali.

Penyebab dari hal itu adalah karena terjadi kesalahan dokumen penetapan lokasi (penlok) sehingga harus direvisi.

Meski begitu, Dwi Hari Subagyo selaku Kepala Dinas PUPR Tulungagung menegaskan, hal itu tidak menghambat pembangunan JLS.

"Iya benar, harus ada revisi dokumen penlok JLS Pantai Sine-Pucanglaban," buka Dwi dikutip dari Surya.co.id.

Menurut Dwi, revisi dokumen penlok JLS juga tidak berpengaruh terhadap pembebasan lahan proyek jalan baru ini.

Dalam desain penlok yang sudah terbit, tidak ada Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

Memang awalnya desa tersebut dianggap tidak terkena proyek JLS sehingga namanya tidak tercantum di dokumen penlok.

Namun faktanya, Desa Rejosari dilewati JLS dan harus dimasukan ke dalam Tim Panitia Pengadaan Tanah.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung Bakal Melewati Blitar, 24 Desa Ikut Terdampak

"Proses revisi dokumen dan pekerjaan dilapangan sudah berjalan secara beriringan," ungkap Dwi.

Dinas PUPR juga sudah mengumumkan lahan yang terdampak JLS Pantai Sine-Pucanglaban di kantor desa.

Bila tidak ada bantahan dari warga, maka tim appraisal atau penaksir harga akan terjun ke lapangan.

"Tim appraisal ini akan menentukan berapa biaya penggantian lahan yang terdampak proyek," tuturnya.

Pembebasan lahan untuk JLS Pantai Sine-Pucanglabang sendiri ditargetkan selesai pada akhir Februari 2023.

Namun jika ada hambatan pembayaran, pihaknya akan melakukan konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran lewat pengadilan.

Desa yang terdampak antara lain Rejosari Kecamatan Kalidawir, serta Panggungkalak dan Kalibatur di  Kecamatan Pucanglaban.

"Yang pasti anggaran Rp 29,7 miliar akan terserap tahun ini untuk pembebasan lahan," tegas Dwi Hari.

Dana sebesar itu dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 7,3 hektar tanah warga dan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan.

Yakni dengan rincian 0,8 hektar lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, dan 6,5 hektar lahan HGU di Desa Kalibatur, Rejosari serta sebagian di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembebasan Lahan JLS di Tulungagung Terus Berjalan Meski Ada Revisi Dokumen Penlok