GridOto.com - Pembebasan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Pantai Sine-Pucanglaban sempat tertunda pada 2022.
Bahkan selama 2022, anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 29,7 miliar di Dinas PUPR Tulungagung tidak terserap sama sekali.
Penyebab dari hal itu adalah karena terjadi kesalahan dokumen penetapan lokasi (penlok) sehingga harus direvisi.
Meski begitu, Dwi Hari Subagyo selaku Kepala Dinas PUPR Tulungagung menegaskan, hal itu tidak menghambat pembangunan JLS.
"Iya benar, harus ada revisi dokumen penlok JLS Pantai Sine-Pucanglaban," buka Dwi dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Dwi, revisi dokumen penlok JLS juga tidak berpengaruh terhadap pembebasan lahan proyek jalan baru ini.
Dalam desain penlok yang sudah terbit, tidak ada Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Memang awalnya desa tersebut dianggap tidak terkena proyek JLS sehingga namanya tidak tercantum di dokumen penlok.
Namun faktanya, Desa Rejosari dilewati JLS dan harus dimasukan ke dalam Tim Panitia Pengadaan Tanah.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung Bakal Melewati Blitar, 24 Desa Ikut Terdampak