GridOto.com - Wacana Pemerintah DKI Jakarta soal jalan berbayar, mendapat reaksi dari sejumlah pihak termasuk pelaku ojek online (Ojol).
Sebab, jalan berbayar yang rencananya berlaku tahun ini juga akan diterapkan bagi pengendara motor.
Sadam Ali Akbar, Driver Ojol asal Depok mengatakan, mekanisme jalan berbayar yang dibuat untuk mengatasi kemacetan justru kurang efektif.
"Kalau jalan berbayar diterapkan, Driver Ojol bisa keberatan karena orderan saat ini saja sedang relatif sepi. Jadi logikanya aturan ini enggak pas," ujar Sadam kepada GridOto.com, Kamis (19/1/2023).
Lanjut menurut Sadam, jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) ini dinilai dapat menambah beban pengeluaran sehari-hari.
"Misalnya tarif atau ongkos antar penumpang Rp 10 ribu, nanti kalau lewat suatu jalan berbayar kami perlu keluarkan uang lagi semisal Rp 5 ribu. Tentunya ini bisa menambah beban," ucap pria berumur 30 tahun tersebut.
Dari sisi permintaan, jalan berbayar juga dianggap dapat memengaruhi jumlah orderan yang masuk.
"Masyarakat dengan pendapatan pas-pasan mungkin akan keberatan juga. Efeknya orderan kami bisa berkurang," pungkasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Driver Ojol asal Jakarta Timur, Agung, yang menurutnya kemacetan di Jakarta tidak bisa teratasi dengan sistem ERP.
Baca Juga: Motor Bayar Lewat Jalan ERP, Melanggar Kena Sanksi 10 Kali Lipat Tarif Tertinggi
"Penyebab macet itu jumlah kendaraan selalu meningkat. Jadi biar enggak macet, pembelian motor dan mobil baru harusnya tidak mudah atau bisa kredit seperti saat ini," ucap pria kelahiran Condet, Jakarta Timur ini kepada GridOto.com, Kamis (19/1/2023).
Agung juga menuturkan, jalan berbayar mungkin akan efektif di negara maju dengan pendapatan masyarakat yang tinggi.
"Kalau di Indonesia khususnya Jakarta, saya rasa tidak cocok. Selain itu, jalan berbayar hanya akan memindahkan titik kemacetan, akibatnya masyarakat menengah ke bawah seperti kami bisa makin melarat," ungkap Agung.
Sebagai informasi, wacana ERP akan diberlakukan tahun ini di 25 jalan di wilayah Ibu Kota.
Adapun tarif jalan berbayar, diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE), jalan berbayar akan berlangsung setiap hari pada pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Untuk melalui ERP, kendaraan wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik.
Jika kendaraan yang melewati jalan berbayar tidak dilengkapi alat tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi 10 kali lipat tarif tertinggi.
Apabila mengacu pada usulan yang disampaikan Dishub DKI Jakarta, pengendara dapat dikenakan sanksi sebesar Rp 190.000.