GridOto.com - Pihak kepolisian menjelaskan bakal menghapus identitas kendaraan tanpa ada celah registrasi ulang bagi kendaraan yang menunggak pajak STNK hingga tujuh tahun berturut-turut.
Penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan akan menjadi bodong, sehingga ilegal digunakan di jalan raya.
Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya.
"Jadi dalam undang-undang itu memang sudah dicantumkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak STNK selama 5 tahun plus 2 tahun itu datanya dapat dihapus," kata Kasubdit STNK Dirregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto saat ditemui GridOto.com, Kamis (19/1/2023).
"Masa berlaku itu kan selama 5 tahun, misal saya ambil contoh kendaraan tahun 2000-2005, nah jika membayar tahun pertama, tahun kedua dibayar namun tahun ketiga sampai seterusnya tidak dibayar itu dianggap bahwa STNK itu sudah mati 5 tahun," sambungnya.
Menurutnya, ketentuan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan bermotor ynag telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Selain itu, aturan ini juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," kata dia.
Baca Juga: Ini Dia Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor Tahun 2023
Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali
"Jadi jika sudah dihapus kendaraan tersebut bodong tidak ada suratnya," ucapnya.
Untuk itu pihaknya masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi.