GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan.
Adapun tujuan penerapan aturan jalan berbayar elektronik ini untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan Ibu kota Jakarta.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendukung kebijakan ERP karena bisa mengendalikan kemacetan.
"Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, diperlukan kemauan besar untuk melakukan strategi guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satunya dengan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).
Lanjut menurut Djoko, sekarang ini merupakan momen yang tepat Pemprov DKI Jakarta dilakukan penerapan ERP.
"Sekarang saatnya lebih tepat penerapan ERP ketika Provinsi DKI Jakarta dipimpin Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono yang tidak memiliki beban politik," ucap Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Djoko menilai, dengan kebijakan ganjil genap dan 3 in 1 Pemprov DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan anggaran misalnya untuk pengawasan, penjagaan dalam penegakan aturan ganjil genap.
Sementara dengan penerapan ERP akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi angkutan umum.
Namun dalam penerapan nanti, Djoko mengungkapkan bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut ERP Mendorong Masyarakat Naik Kendaraan Umum
Bila berhasil, selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP
Bergeser ke sisi tarif, ia mengingatkan sebaiknya DKI Jakarta juga mematangkan kisaran tarif dan perhitungan tarif.
"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," pungkasnya.