GridOto.com - Satlantas Polres Boyolali kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukumnya, menyusul kebijakan yang sudah dulu dilakukan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nantinya tilang manual di Kabupaten Boyolali hadir sebagai pelengkap dari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Berdasarkan penuturan Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama, sosialisasi mengenai tilang manual juga sudah dilakukan.
"Kami sosialisasikan dulu agar masyarakat tidak kaget," kata AKP Herdi dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (17/1/2023).
Adapun tilang manual di Kabupaten Boyolali, masih dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Di antaranya penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa pelat nomor, spion, lampu hingga kelengkapan surat-surat.
Tak lupa, pengendara yang masih di bawah umur bakal ditindak secara manual oleh pihak berwajib.
"Kendaraan yang menggunakan Strobo dan penggunaan plat nomor yang tidak standar juga akan dilakukan tindakan tilang," pungkas Kasat Lantas Polres Boyolali ini.
Selain di Boyolali dan Sukoharjo, tilang manual juga akan diberlakukan kembali di beberapa Kota dan Kabupaten di Tanah Air.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Boyolali Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Ini, Knalpot Brong - Anak di Bawah Umur