Bakal Diuji Coba di Cirebon, Biaya Pembuatan SIM C, C1, dan C2 Berapa?

Dia Saputra - Selasa, 17 Januari 2023 | 15:45 WIB

SIM C, C1, dan C2 bakal diuji coba di Cirebon, biaya pembuatan tetap sama. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Korlantas Polri segera membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan pada 2023.

Sebelum direalisasikan pada 2023, penggolongan SIM C ini sudah menerbitkan aturan tersebut sejak 2021 lalu.

Yakni dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C dimulai pada 2023.

Mulai dari SIM C untuk motor di bawah 250 cc, C1 untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan C2 untuk 500 cc ke atas.

"Meski ada penggolongan di SIM C, namun biayanya tetap sama," buka Yusri dikutip dari NTMCpolri.info.

Yakni pemohon SIM baik C, C1, atau C2 yang baru dikenai biaya sebesar Rp 75 ribu.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan biaya, hanya ada penggolongan saja," ucap Yusri pada Selasa (17/01/2023).

Saat ditanya kapan penggolongan SIM C berlaku, ia mengatakan polisi masih mempersiapkan uji cobanya.

Baca Juga: Korlantas Polri Tetapkan SIM C Tiga Golongan Tahun Ini

Untuk uji cobanya sendiri akan diterapkan di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Dengan berlakunya penggolongan, masyarakat harus menyesuaikan SIM miliknya dengan kendaraan.