GridOto.com - Bagi warga Bogor, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Bogor Kota beroperasi di lokasi ini.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Selasa, 17 Januari 2023.
Lokasi SIM Kelilingnya berada di Radar Bogor Yasmin.
Nah untuk yang ingin melakukan perpanjangan SIM, diharuskan untuk datang paling tidak sebelum waktu pendaftaran dibuka, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk persyaratan yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotocopy, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi SIM, dan surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Baca Juga: Korlantas Polri Tetapkan SIM C Tiga Golongan Tahun Ini