GridOto.com - Meski sudah ada E-TLE, Satlantas Polres Sukoharjo akan berlakukan kembali tilang manual.
Nantinya tilang manual itu dikhususkan untuk menindak pelanggaran kasat mata secara langsung.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana mengatakan, penindakan itu berlaku untuk motor dan mobil.
"Baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum," buka Sofia dikutip dari TribunSolo.com.
Pelanggaran yang jadi sasaran petugas adalah tidak memakai helm, melawan arus, dan tak memasang pelat nomor atau spion.
Selain itu, truk Over Dimension Overloading (ODOL) yang melintas di Kabupaten Sukoharjo juga akan ditindak.
Pasalnya truk ODOL berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat ban pecah atau rem blong.
"Penindakan pelanggaran kasat mata ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," tutur Sofia.
Menurutnya, dalam sekali penindakan Satlantas Polres Sukoharjo berhasil menilang sekitar 37 pelanggar.
Baca Juga: Kamera ETLE Tak Berfungsi Maksimal di Lumajang, Kasat Lantas Bocorkan Penyebabnya
Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman di jalan raya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Truk ODOL hingga Kendaraan Tak Miliki Plat Nomor Siap-siap Ditilang Langsung Satlantas Sukoharjo