Bersiap Kena Tilang, Fitur Face Recognition Akan Berlaku Tahun Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 15 Januari 2023 | 13:18 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik akan dilengkapi Face Recognition (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri akan menggunakan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraan agar tak terdeteksi kamera tilang elektronik.

Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjend Pol Aan Suhanan saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.

"Itu sedang kita bangun sistemnya, mudah-mudahan tahun 2023 bisa segera terlaksana, jadi kami bekerja sama dengan Dukcapil melalui SIM, kita akan terus membangun biar tidak salah objek," ucap Aan kepada GridOto.com belum lama ini.

Namun Aan belum mau membeberkan kapan face recognition diberlakukan.

"Insya Allah doakan saja tahun ini," ucapnya.

Aan mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus.

Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh personel untuk memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu.

"Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Bersiap, Kamera ETLE akan Diupgrade Untuk Jenis Pelanggaran Baru

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.