GridOto.com - Perilaku berlalu lintas masyarakat diawasi di seluruh Indonesia.
Ini karena Korlantas Polri telah memberlakukan Traffic Attitude Record (TAR).
Sistem TAR mencatat setiap pelanggaran dan menghitung akumulasi pelanggaran berdasarkan poin yang sudah dibuat.
Para pelanggar dengan poin 12 atau lebih, polisi akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan saat ditemui GridOto.com diruang kerjanya.
"Jadi kita sudah mempunyai TAR (Traffic Attitude Record) sehingga pelanggar sudah tidak boleh melanggar berkali-kali, jadi apabila ada pengendara melakukan pelanggaran itu tercatat di data kita, baik itu pelanggaran ringan, sedang ataupun berat," kata Aan belum lama ini.
Aan merinci pelanggaran bersifat administrasi mempunyai poin satu. Misalnya pengesahan STNK.
Sedangkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas mempunyai poin tiga.
Lain halnya dengan pelanggaran dengan potensi kecelakaan lalu lintas mempunyai poin lima.
Baca Juga: Bersiap, Kamera ETLE akan Diupgrade Untuk Jenis Pelanggaran Baru
"Kalau pelangaran ringan itu poin akan terpotong 1 dari 12 poin, terus apa bila melakukan pelanggaran sedang akan terpotong 3 poin, sementara pelanggaran berat itu 5 Poin. Sehingga jika habis poin tersebut ketika perpanjangan SIM harus uji ulang atau dicabut permanen jika tabrak lari, jadi aturan tersebut sudah berlaku dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021," bebernya.