GridOto.com - Berita terkait Toyota Fortuner pelat merah digerebek Satpol PP ramai beredar sejak Rabu (11/01/2023).
Bahkan Toyota Fortuner pelat merah yang digerebek di area Stadion Bayuangga telah disoroti Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
Usut punya usut, ternyata mobil dinas tersebut adalah milik Kepala Dinas DPMPTSP Probolinggo, Kristiana Ruliani.
Ruliani mengatakan, Fortuner itu dipinjam anaknya saat dirinya menghadiri pertemuan di Mal Pelayanan Publik.
"Anak saya meminta izin keluar membeli perlengkapan sekolah dan dilanjut bertemu tiga rekannya," ucap Ruli dikutip dari TribunJatim.com.
Saat pulang, ketiga rekannya yang terdiri dari dua perempuan dan satu cowok nebeng di mobil dinas bernomor polisi N-1036-NP.
"Mereka berdiskusi terkait cara masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi di dalam mobil," tuturnya.
Meski begitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto tetap menyayangkan kejadian itu.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terkait penyalahgunaan mobil dinas," buka Heri, Jumat (13/01/2023).
Baca Juga: Buruan Sikat Harga SUV Toyota Fortuner Bekas Tahun 2009 Tinggal Segini
Dari hasil pemeriksaan, Ruliani tetap diberi sanksi atas kejadian yang jadi sorotan di Probolinggo.
"Kendaraan dinas digunakan kepala DPMPTSP, padahal dia (anaknya) tidak berhak menggunakannya," terang Heri.
Alhasil Toyota Fortuner yang jadi mobil dinas Kepala DPMPTSP ditarik oleh Pemkab Probolinggo.
Heri berharap, kejadian semacam ini tidak terulang lagi di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
"Badan Pengelola Keuangan dan Aset Probolinggo sudah diminta menerbitkan SOP baru terkait kendaraan dinas," tegasnya.
Di sisi lain, Kristiana Ruliani juga telah meminta maaf atas kelalaiannya dalam pemberian izin penggunaan mobil dinas.
"Saya mengakui kesalahan saya yang memberi izin, dan saya siap menerima sanksi dari Inspektorat," ucap Ruli.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kadis di Probolinggo yang Anaknya Digrebek di Mobil Plat Merah, Karir Anjlok? Tetap Ada Sanksi