Melaporkan Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan ke Polisi Itu Penting, Ini Manfaatnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:39 WIB

Ilustrasi kecelakaan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Buat sobat GridOto untuk tidak sungkan melaporkan kerusakan kendaraan kepada polisi.

Pasalnya, selama ini jika terjadi kecelakaan relatif masih jarang dilakukan oleh pemilik.

Padahal, urgensi melaporkan kejadian ini bisa menghindarkan pemilik kendaraan dari tagihan pajak.

Namun, perlu diingat, pihak kepolisian nantinya akan tetap menunggu dari pihak kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak, dengan menyertakan bukti-bukti.

Sehingga, nantinya pihak kepolisian bisa mengambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.

"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap ada tagihan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin kepada GridOto.com, Sabtu (14/1/2023).

Untuk itu, korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), diimbau segera melapor ke polisi.

Pasalnya, semua jaminan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas harus disertai dengan laporan polisi.

Carmin mengatakan, bahwa saat ini ada dua layanan jaminan kesehatan untuk korban laka lantas.

Baca Juga: Toyota Kijang Innova yang Ditumpangi Hermanto Dardak Ayahanda Emil Dardak Ringsek, Begini Penjelasan Petugas