GridOto.com - Satlantas Polres Bulukumba, Sulawesi Selasatan (Susel) kembali memberlakukan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Jamal mengatakan, tilang manual adalah pelengkap tilang elektronik (E-TLE).
Dengan begitu Satlantas Polres Bulukumba bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
"Namun tilang manual hanya diberlakukan dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," buka Jamal dikutip dari NTMCpolri.info.
Jamal mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Bulukumba.
Yakni, TNKP yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over dimension, hingga berknalpot brong atau racing.
"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," ucap Kasat Lantas Polres Bulukumba.
Menurutnya, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama.
"Anggota Satlantas Polres Bulukumba yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Sudah Terapkan Tilang Manual, ini Kata Korlantas Polri
Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya.
Bila terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan menilang layaknya tilang manual model lama.
"Salah satu alasan tilang manual kembali berlaku adalah untuk menindak pengendara yang menyiasati E-TLE," ungkapnya.
Meski tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Bulukumba juga mempertahankan tilang elektronik.