GridOto.com- Produsen mobil berharap masalah Neraca Komoditas sebagai syarat kebijakan impor bisa selesai, sehingga tidak menggangu produksi kendaraan bermotor.
Beberapa petinggi pabrikan mobil mengaku masih mempelajari dan memonitor perkembangan kebijakan baru.
"Sejauh ini kami masih terus memonitor perkembangannya agar proses produksi kami tidak terkendala ke depannya," ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director, Honda Prospect Motor.
Hal yang sama juga disampaikan Bob Azam, Direktur Administration dan Corporate External Affairs, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).
"Masih kami pelajari (Neraca Komoditas)," ungkap Bob Azam.
Meski mengakui hingga saat ini produksi kedua pabrikan ini masih aman namun keduanya terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kebijakan baru.
"Sejauh ini kami masih melakukan produksi," ungkap Yusak Billy dan Bob Azam.
Menurut Bob, untuk komoditi tertentu pihaknya masih menggunakan sistem lama.
"Kami mengikuti saja. Rencana tentang NK sudah diajukan kepada kementrian terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Perdagangan," tegas Bob yang bergabung TMMIN sejak 1991 ini.
Baca Juga: Produksi Mobil dan Motor Terancam, Penyebabnya Kesiapan Neraca Komoditas
Produsen, menurut Yusak Billy, terus melakukan menjalin komunikasi dengan baik bersama sama asosiasi dan pemerintah.
Sebelumnya diberitakan GridOto.com, bahwa produsen otomotif nasional, terancam stop produksi.
Penyebabnya, ketersediaan bahan impor untuk komponen terhambat.
Hal ini disebabkan adanya perubahan aturan untuk impor komponen.
Jika sebelumnya, importir hanya menyertakan pertimbangan teknis (Pertek) untuk mendatangkan material ke Indonesia.
"Sejak tahun ini ada aturan Neraca Komoditas (NK) untuk mengimpor bahan," ungkap salah seorang petinggi produsen motor Jepang.
Aturan ini bisa dilihat pada Peraturan Presiden No. 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Jadi, importir harus menjelaskan lebih detil lagi barang yang diimpor dibanding aturan sebelumnya.
Masalahnya, ketika aturan lama yang hanya menyertakan Pertek sudah habis, maka NK yang menggantikan sudah seharusnya siap.
"Faktanya belum," jelas sumber GridOto itu lagi.
Akibatnya, produsen kendaraan kesulitan untuk mendatangkan material yang dibutuhkan.
"Proses produksi akan terganggu," bilangnya.
Hari Budianto Sekjen Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengakui potensi kendala produksi akan terjadi jika pemerintah tidak cepat mengantisipasi.
"Iya, setahu saya NK dipelaksanaannya belum selesai," bilangnya melalui channel telepon.
Bagi produsen memiliki stok komponen masih bisa melakukan proses produksi.
Tetapi, apabila stok komponen misalkan, material baja yang tidak cukup, maka proses produksi akan masalah.